FENOMENA SOSIAL



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Fenomena sosial adalah gejala-gejala atau peristiwa-peristiwayang terjadi dan dapat diamati dalam kehidupan sisial. Fenomena sosial terjadi ketika manusia menganggap sesuatu yang dialamainya adalah sebuah kebenaran absolut. Menurut soerjono soekanto, Fenomena atau masalah sosial adalah siatu ketidaksesuaian antara-unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
Kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah. Al-qawaid al-fiqhiyyah yang dirumuskan para ulama yang tidak langsung terambil dan berdasarkan nash tidak dapat dipakai sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Sebab, tidak logis menjadikan sesuatu yang merupakan himpunan dari sejumlah persoalan furû’ (fiqh) sebagai dalil dari dalil syara’. Namun, apabila kaidah fiqh itu langsung didasarkan dan disandarkan pada dalil-dalil dari Qur’an dan Sunnah (nash), ia dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum.
Dan dapat disimpulkan bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah : ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Berhubung hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi tertentu, maka mengetahui kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah perlu sekali. 
Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai implementasi dan contoh penerapan  yang cukup banyak, baik berkaitan dengan permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (interaksi antara sesama manusia).
1.2 Rumusan Masalah
a.     Apa yang dimaksud Fenomena Sosial ?
b.    Apa yang dimaksud Qaidah Fiqhiyah ?
c.     Analisis Fenomena Sosial sesuai Qaidah Fiqhiyah ?

1.3    Tujuan Masalah
a.     Mengetahui tentang Fenomena Sosial.
b.    Mengetahui tentang Qaidah Fiqhiyah.
c.     Mengetahui tentang Fenomena Sosial sesuai Qaidah Fiqhiyah.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fenomena Sosial
a.      Pengertian Fenomena Sosial
Fenomena sosial adalah gejala sosial atau peristiwa sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Ilmiah. Fenomena sosial ini sendiri berasal dari bahasa yunani “phainomenom” yang berarti “apa yang terlihat”. Terjadinya fenomena sosial ini bisa disebabkan karena faktor kultural dan faktor struktural. Faktor kultural dalam fenomena sosial terjadinya dengan senditi tanpa adanya pelaksanaan sedangkan untuk struktural memiliki sistem sosial tertentu dalam masyarakat.
Fenomena sosial adalah gejal-gejala atau peristiwa-peristiwayang terjadi dan dapat diamati dalam kehidupan sisial. Fenomena sosial terjadi ketika manusia menganggap sesuatu yang dialamainya adalah sebuah kebenaran absolut. Menurut soerjono soekanto, Fenomena atau masalah sosial adalah siatu ketidaksesuaian antara-unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. MenurutFreddy Rangkuti (2011), Definisi fenomena sosial adalah fakta sosial atau kejadian sosial yang terlihat di lapangan. Fenomena sosial ini mampu memberikan gambaran masyarakat secara umum, dari dinamika kelompok sosialnya atau dapat menciptakan integrasi sosial.
Dari pengertian fenomena sosial di atas, dapat disebutkan bahwa fenomena sosial adalah segala sesuatu yang terjadi dalam masyarakat. Terjadinya fenomena sosial ini akan memberikan perubahan sosial yang mengarah pada sisi negatif atau sisi positif.

b.      Bentuk Fenomena Sosial
Bentuk-bentuk fenomena sosial dalam masyarakat antara lain adalah sebagai berikut :
1.             Ekonomi : Perekonomian menjadi bahan penting dalm kehidupan manusia, oleh karenanya bentuk fenomena sosial ekonomi ini sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
2.             Budaya : Pertentangan antara dua budaya lokal yang berbeda, atau pertentangan budaya lokal dan internasional adalah bentuk dari fenomena sosial ini.
3.             Psikologis : Psikologis yang dapat merusak atau menganggu ketertiban sosial karena dampak yang ditimbulkannya.
4.             Lingkungan Alam : Fenomena sosial dalam lingkup lingkungan sosial bisa berupa penyakit ataupun bencana alam.

2.2 Qaidah Fiqhiyah
a.      Pengertian Qaidah Fiqhiyah
Kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
 Al-qawaid al-fiqhiyyah yang dirumuskan para ulama yang tidak langsung terambil dan berdasarkan nash tidak dapat dipakai sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Sebab, tidak logis menjadikan sesuatu yang merupakan himpunan dari sejumlah persoalan furû’ (fiqh) sebagai dalil dari dalil syara’.  Qawai’d merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).
Namun, apabila kaidah fiqh itu langsung didasarkan dan disandarkan pada dalil-dalil dari Qur’an dan Sunnah (nash), ia dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum. Dan dapat disimpulkan bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah : ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Berhubung hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi tertentu, maka mengetahui kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah perlu sekali. Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai implementasi dan contoh penerapan  yang cukup banyak, baik berkaitan dengan permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (interaksi antara sesama manusia).
Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah  punya  beberapa  arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami,  mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
اَلْقَضَايَا اْلكُلِّيَةُ الَّتِىيَنْدَرِجُ تَحْتَ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهَاحُكْمُ جُزْ ىِٔيَّاتٍ كَثِيْرَةٍ
”Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.

Sedangkan arti fiqh secara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
”Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” (Q.S. At-Taubat : 122)

Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.

b.      Sumber-sumber Qaidah Fiqhiyyah


1.        Al-qur’an
2.        Sunnah
3.        Ijma’
4.        Ijtihad
5.        Qiyas
6.        Ihtisan
7.        Istishab
8.        Mashlahah Mursalah
9.        Urf
10.    Sadduz Zari’ah


2.3 Analisis Fenomena Sosial sesuai Qaidah Fiqiyyah
a.      Fenomena Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari
1.           Fenomena Sosial terkait seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri maka boleh sholat dengan duduk
2.            Fenomena Prostitusi Online menjadi ladang ekonomi masyarakat.
3.           Fenomena Petani anggur yang menjual anggur kepada orang yang mengekstrak anggur menjadi minuman yang memabukkan bagi seseorang yang meminumnya
4.           Fenomena Gojek dan Grab menjadi raksasa dunia transportasi Online
5.           Fenomena Club atau diskotik yang merambah pada pelanggaran norma, hukum, dan etika yang dilakukan oleh anak-anak remaja, dimana pada umumnya meliputi penyalahangunaan narkoba dan seks bebas.

b.      Analisis sesuai Qaidah Fiqiyyah
1.           Fenomena Sosial terkait seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri maka boleh sholat dengan duduk
                                       Di dalam kehidupan bermasyarakat pastinya sering kita jumpai orang sakit, terkadan ada orang yang sakit parah dan tidak sehingga orang tersebut todak mampu melaksanakan sholat dalam keadaan berdiri maka dianjurkan untuk orang yang sakit tersebut melakukan sholat dengan duduk, Dan apabila tidak mampu dengan duduk maka diperbolehkan tidur, dengan bola mata, sedangkan kalau tidak mampu semua maka diperbolehkan dengan niat sesuai hatinya.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Fenomena Prostitusi Online ini bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai :
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya Kemudahan”.

Selain itu juga ditekankan bahwa Alloh memberikan kemudahan pada umatnya sesuai dengan dalil yang berbunyi :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286]”.

المنقطع عن العبادة لعذر من أعذارها إذا نوى خضورها لو لا العذر حصل له ثوابها
“Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena sesuatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.”

2.           Fenomena Prostitusi Online menjadi ladang ekonomi masyarakat.
                                       Fenomena-fenomena sosial di masyarakat semakin marak dari sisi negatifnya, salah satu contohnya yaitu fenomena Prostitusi Online menjadi ladang ekonomi dalam masyarakat. Prostitusi Online terjadi dikarenakan beberapa sebab yaitu bisa dikarenakan memang suka dengan hal yang berbau seks namun juga bisa juga dikarenakan adanya dorongan ekonomi yang rendah sehingga mau tidak mau akan terpasa bekerja sebagai seorang pelacur di dalam prostitusi online untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mungkin sangat mendesak.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Fenomena Prostitusi Online ini bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai :
الامور بمقاصدها
“segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya (niatnya)”,

Selain itu juga masuk ke dalam Kaidah Cabang (Furu’) dari kaidah pokok pertama yaitu sesuai :
Kaidah :                                                                  الأُمورُ بِمَقا صِدِها
Dasar dalil : “innamal A’malu bin niyyat”
Fenomena Prostitusi Online ini dalam pandangan masyarakat awam memang dianggap dosa karena termasuk dosa Zina dihadapan Alloh S.W.T. Tapi tak dipungkiri Alloh pasti tahu alasan seseorang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan baik maupun perbuatan buruk itu tergantung pada niat si pelaku, jika perbuatan itu diniati baik maka akan mendapatkan pahala, tetapi jika perbuatan itu diniati buruk maka tidak akan mendapat pahala.
3.           Fenomena Petani anggur yang menjual anggur kepada orang yang mengekstrak anggur menjadi minuman yang memabukkan bagi seseorang yang meminumnya
                                       Lagi-lagi terkait fenomena sosial akan kebutuhan ekonomi, tapi disini membahas tentang Fenomena Petani Anggur yang menjual buah anggur kepada orang yang mengekstrak anggur menjadi minuman yang memabukkan bagi seseorang yang meminumnya. Sudah tak sedikit Petani Anggur melakukan hal itu karena agar hasil petaninya selalu mendapatkan penghasilan yang besar, Sehingga banyak petani anggur yang mengabaikan tentang hukum hukum yang berlaku dalam islam, Manusia di zaman modern ini semakin dibutakan akan yang namanya uang dan rela melakukan apa saja demi mendapatkan uang.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Fenomena Prostitusi Online ini bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai :
Selain itu juga masuk ke dalam Kaidah Cabang (Furu’) dari kaidah pokok pertama yaitu sesuai :
Kaidah :                                                                                الأُمورُ بِمَقا صِدِها
Dasar dalil : “innamal A’malu bin niyyat”
Kaidah :

 كُلّ حييلَةِ يَتَوصَلُ بَها إلي إِبطال حَقٍّ أو إحقاقِ باطِلِ هِي حَرامٌ

Setiap alat/strategi hukum yang menghilangkan hak atau menguatkan yang salah, adalah Haram”

4.           Fenomena Gojek dan Grab menjadi raksasa dunia transportasi Online
                                      Di Fenomena transportasi online  di Indonesia melibatkan banyak pelaku bisnis yang saling berkompetisi. Tetapi beberapa diantaranya memiliki modal dan jaringan yang sangat besar layaknya raksasa yang membantai kompetitor kecil lainnya. Para “Raksasa” di dunia bisnis transportasi online memiliki modal yang seakan tidak terbatas dan membuat para kompetitor kecil terpaksa gulung tikar dibantai oleh “promo” tiada henti dari para raksasa tersebut.
Berdasarkan analisis terkai gojek dan grab ini, suatu pekerjaan memang tidak ada salahnya apapun pasti baik sesuai dengan :
Dasar dalil : “innamal A’malu bin niyyat”.
5.           Fenomena Club atau diskotik yang merambah pada pelanggaran norma, hukum, dan etika yang dilakukan oleh anak-anak remaja, dimana pada umumnya meliputi penyalahangunaan narkoba dan seks bebas.
Semakin bertambahnya tua bumi semakin bertambahnya tua dunia, semakin pula pudarnya norma, huku, yamh sebagian besar di lakukan khalayak remaja misalkan berjoget ria di dalam sebuah gedung club atau diskotok yang nantinya selalu diselingi dengan yang namanya penggunaan narkoba juga hubungan seks bebas. Pastinya remaja zaman sekarang akan melakukan mabuk-mabuk an untuk membuat dirinya ngeflay untuk sesaat.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Kegiatan Dugem ini bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai :
الضرر يزال
 “kemudharatan itu harus dihilangkan”,
Selain itu juga ada dalil yang menguatkan :
“Apa apa yang memabukkan dalam kadar yang banyak, maka dalam kadar sedikitpun ikut haram”.









BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Terjadinya fenomena sosial ini akan memberikan perubahan sosial yang mengarah pada sisi negatif atau sisi positif. Kaidah fiqih berfungsi untuk mengkelompokkan dan mengkonsolidasikan ketentuan-ketentuan fiqih yang identik di bawah aturan-aturan yang universal dan menyeluruh.

3.2 Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna,kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah dijelaskan.Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.





DAFTAR PUSTAKA

Khallaf, Wahhab Abdul, 2003, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta; Pustaka Amani.
Sjmuni A.Rahman, 1999, Ushul Fiqh, Jakarta, Pustaka Jaya.
Mukhlis Usman, 2002, Kaidah-kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah Pedoman Dasarr Dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
https://www.google.com/search?q=fenomena+sosial+&ie=utf-8&oe=utf-8.https://www.google.com/search?q=qaidah+fiqhiyah&ie=utf-8&oe=utf-http:/wongbatur.blogspot.com/2104/11/pengertian-sumber-dan-contoh-qawaid.html?m=1



Komentar

Postingan Populer