FENOMENA SOSIAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Fenomena sosial adalah gejala-gejala
atau peristiwa-peristiwayang terjadi dan dapat diamati dalam kehidupan sisial.
Fenomena sosial terjadi ketika manusia menganggap sesuatu yang dialamainya
adalah sebuah kebenaran absolut. Menurut soerjono soekanto, Fenomena atau
masalah sosial adalah siatu ketidaksesuaian antara-unsur-unsur kebudayaan atau
masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
Kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah
yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi
beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum
bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa
dibawah satu kaidah. Al-qawaid al-fiqhiyyah yang dirumuskan para ulama yang
tidak langsung terambil dan berdasarkan nash tidak dapat dipakai sebagai dalil
dalam menetapkan hukum Islam. Sebab, tidak logis menjadikan sesuatu yang
merupakan himpunan dari sejumlah persoalan furû’ (fiqh) sebagai dalil dari
dalil syara’. Namun, apabila kaidah fiqh itu langsung didasarkan dan disandarkan
pada dalil-dalil dari Qur’an dan Sunnah (nash), ia dapat dijadikan sebagai
dalil dalam menetapkan hukum.
Dan dapat disimpulkan bahwa
Qawaidul fiqhiyah adalah : ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang
berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang
dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Berhubung hukum fiqih lapangannya
luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan
manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Yang
dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi tertentu, maka mengetahui
kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman berfikir dalam menentukan
hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah perlu sekali.
Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai
implementasi dan contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan dengan
permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (interaksi antara
sesama manusia).
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud
Fenomena Sosial ?
b. Apa yang
dimaksud Qaidah Fiqhiyah ?
c. Analisis
Fenomena Sosial sesuai Qaidah Fiqhiyah ?
1.3
Tujuan
Masalah
a. Mengetahui
tentang Fenomena Sosial.
b. Mengetahui
tentang Qaidah Fiqhiyah.
c. Mengetahui
tentang Fenomena Sosial sesuai Qaidah Fiqhiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fenomena Sosial
a. Pengertian Fenomena Sosial
Fenomena sosial
adalah gejala sosial atau peristiwa sosial yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat Ilmiah. Fenomena sosial ini sendiri berasal dari bahasa yunani
“phainomenom” yang berarti “apa yang terlihat”. Terjadinya fenomena sosial ini
bisa disebabkan karena faktor kultural dan faktor struktural. Faktor kultural
dalam fenomena sosial terjadinya dengan senditi tanpa adanya pelaksanaan
sedangkan untuk struktural memiliki sistem sosial tertentu dalam masyarakat.
Fenomena sosial
adalah gejal-gejala atau peristiwa-peristiwayang terjadi dan dapat diamati
dalam kehidupan sisial. Fenomena sosial terjadi ketika manusia menganggap
sesuatu yang dialamainya adalah sebuah kebenaran absolut. Menurut soerjono
soekanto, Fenomena atau masalah sosial adalah siatu ketidaksesuaian
antara-unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan
kelompok sosial. MenurutFreddy Rangkuti (2011), Definisi fenomena sosial adalah
fakta sosial atau kejadian sosial yang terlihat di lapangan. Fenomena sosial
ini mampu memberikan gambaran masyarakat secara umum, dari dinamika kelompok
sosialnya atau dapat menciptakan integrasi sosial.
Dari pengertian
fenomena sosial di atas, dapat disebutkan bahwa fenomena sosial adalah segala
sesuatu yang terjadi dalam masyarakat. Terjadinya fenomena sosial ini akan
memberikan perubahan sosial yang mengarah pada sisi negatif atau sisi positif.
b. Bentuk Fenomena Sosial
Bentuk-bentuk fenomena sosial dalam masyarakat antara lain adalah sebagai
berikut :
1.
Ekonomi : Perekonomian menjadi bahan penting dalm kehidupan manusia, oleh
karenanya bentuk fenomena sosial ekonomi ini sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Budaya : Pertentangan antara dua budaya lokal yang
berbeda, atau pertentangan budaya lokal dan internasional adalah bentuk dari
fenomena sosial ini.
3.
Psikologis : Psikologis yang dapat merusak atau menganggu ketertiban sosial
karena dampak yang ditimbulkannya.
4.
Lingkungan Alam : Fenomena sosial dalam
lingkup lingkungan sosial bisa berupa penyakit ataupun bencana alam.
2.2 Qaidah Fiqhiyah
a. Pengertian Qaidah Fiqhiyah
Kaidah fiqih
yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah
fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang
memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara
menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Al-qawaid al-fiqhiyyah yang dirumuskan para
ulama yang tidak langsung terambil dan berdasarkan nash tidak dapat dipakai
sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Sebab, tidak logis menjadikan
sesuatu yang merupakan himpunan dari sejumlah persoalan furû’ (fiqh) sebagai
dalil dari dalil syara’. Qawai’d
merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia
disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson
menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun
(peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau
cara).
Namun, apabila
kaidah fiqh itu langsung didasarkan dan disandarkan pada dalil-dalil dari
Qur’an dan Sunnah (nash), ia dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan
hukum. Dan dapat disimpulkan bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah : ”Suatu
perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau
cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Berhubung
hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang
menyangkut hubungan manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan
sesama manusia. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi
tertentu, maka mengetahui kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman
berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah
perlu sekali. Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai implementasi dan
contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan dengan
permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (interaksi antara
sesama manusia).
Sedangkan
dalam tinjauan terminologi
kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad
asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu
adalah :
اَلْقَضَايَا اْلكُلِّيَةُ الَّتِىيَنْدَرِجُ
تَحْتَ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهَاحُكْمُ جُزْ ىِٔيَّاتٍ كَثِيْرَةٍ
”Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diakui oleh satuan-satuan hukum
juz’i yang banyak”.
Sedangkan arti fiqh secara
etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
”Untuk memperdalam pengetahuan
mereka tentang agama” (Q.S. At-Taubat : 122)
Jadi, dari semua uraian diatas
dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua
bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui
hukum-hukum cabang itu”.
b. Sumber-sumber Qaidah Fiqhiyyah
1.
Al-qur’an
2.
Sunnah
3.
Ijma’
4.
Ijtihad
5.
Qiyas
6.
Ihtisan
7.
Istishab
8.
Mashlahah
Mursalah
9.
Urf
10.
Sadduz Zari’ah
2.3 Analisis Fenomena Sosial sesuai Qaidah
Fiqiyyah
a. Fenomena Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Fenomena Sosial terkait seseorang
yang sedang dalam keadaan sakit, jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan
berdiri maka boleh sholat dengan duduk
2. Fenomena Prostitusi Online menjadi
ladang ekonomi masyarakat.
3. Fenomena Petani anggur yang menjual
anggur kepada orang yang mengekstrak anggur menjadi minuman yang memabukkan
bagi seseorang yang meminumnya
4. Fenomena Gojek dan Grab menjadi
raksasa dunia transportasi Online
5. Fenomena Club atau diskotik yang
merambah pada pelanggaran norma, hukum, dan etika yang dilakukan oleh anak-anak
remaja, dimana pada umumnya meliputi penyalahangunaan narkoba dan seks bebas.
b. Analisis sesuai Qaidah Fiqiyyah
1. Fenomena
Sosial terkait seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, jika tidak mampu
melaksanakan shalat dengan berdiri maka boleh sholat dengan duduk
Di dalam kehidupan bermasyarakat
pastinya sering kita jumpai orang sakit, terkadan ada orang yang sakit parah
dan tidak sehingga orang tersebut todak mampu melaksanakan sholat dalam keadaan
berdiri maka dianjurkan untuk orang yang sakit tersebut melakukan sholat dengan
duduk, Dan apabila tidak mampu dengan duduk maka diperbolehkan tidur, dengan
bola mata, sedangkan kalau tidak mampu semua maka diperbolehkan dengan niat
sesuai hatinya.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Fenomena Prostitusi
Online ini bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai
:
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
”Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya
Kemudahan”.
Selain itu juga ditekankan bahwa Alloh memberikan
kemudahan pada umatnya sesuai dengan dalil yang berbunyi :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا
وُسْعَهَا
”Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286]”.
المنقطع عن العبادة لعذر من أعذارها إذا نوى خضورها لو لا العذر حصل له ثوابها
“Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena sesuatu halangan,
padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan
pahala.”
2. Fenomena
Prostitusi Online menjadi ladang ekonomi masyarakat.
Fenomena-fenomena
sosial di masyarakat semakin marak dari sisi negatifnya, salah satu contohnya
yaitu fenomena Prostitusi Online menjadi ladang ekonomi dalam masyarakat.
Prostitusi Online terjadi dikarenakan beberapa sebab yaitu bisa dikarenakan
memang suka dengan hal yang berbau seks namun juga bisa juga dikarenakan adanya
dorongan ekonomi yang rendah sehingga mau tidak mau akan terpasa bekerja
sebagai seorang pelacur di dalam prostitusi online untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi yang mungkin sangat mendesak.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Fenomena Prostitusi
Online ini bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai
:
الامور بمقاصدها
“segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya
(niatnya)”,
Selain itu juga masuk ke dalam Kaidah Cabang
(Furu’) dari kaidah pokok pertama yaitu sesuai :
Kaidah : الأُمورُ بِمَقا صِدِها
Dasar dalil : “innamal
A’malu bin niyyat”
Fenomena Prostitusi Online ini
dalam pandangan masyarakat awam memang dianggap dosa karena termasuk dosa Zina
dihadapan Alloh S.W.T. Tapi tak dipungkiri Alloh pasti tahu alasan seseorang
melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan baik
maupun perbuatan buruk itu tergantung pada niat si pelaku, jika perbuatan itu
diniati baik maka akan mendapatkan pahala, tetapi jika perbuatan itu diniati
buruk maka tidak akan mendapat pahala.
3. Fenomena
Petani anggur yang menjual anggur kepada orang yang mengekstrak anggur menjadi
minuman yang memabukkan bagi seseorang yang meminumnya
Lagi-lagi terkait
fenomena sosial akan kebutuhan ekonomi, tapi disini membahas tentang Fenomena
Petani Anggur yang menjual buah anggur kepada orang yang mengekstrak anggur
menjadi minuman yang memabukkan bagi seseorang yang meminumnya. Sudah tak
sedikit Petani Anggur melakukan hal itu karena agar hasil petaninya selalu
mendapatkan penghasilan yang besar, Sehingga banyak petani anggur yang
mengabaikan tentang hukum hukum yang berlaku dalam islam, Manusia di zaman
modern ini semakin dibutakan akan yang namanya uang dan rela melakukan apa saja
demi mendapatkan uang.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Fenomena Prostitusi
Online ini bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai
:
Selain itu juga masuk ke dalam Kaidah Cabang
(Furu’) dari kaidah pokok pertama yaitu sesuai :
Kaidah
: الأُمورُ بِمَقا صِدِها
Dasar dalil : “innamal A’malu bin niyyat”
Kaidah
:
كُلّ حييلَةِ يَتَوصَلُ بَها إلي إِبطال حَقٍّ أو إحقاقِ باطِلِ هِي حَرامٌ
Setiap alat/strategi hukum yang
menghilangkan hak atau menguatkan yang salah, adalah Haram”
4. Fenomena
Gojek dan Grab menjadi raksasa dunia transportasi Online
Di Fenomena
transportasi online di Indonesia
melibatkan banyak pelaku bisnis yang saling berkompetisi. Tetapi beberapa
diantaranya memiliki modal dan jaringan yang sangat besar layaknya raksasa yang
membantai kompetitor kecil lainnya. Para “Raksasa” di dunia bisnis transportasi
online memiliki modal yang seakan tidak terbatas dan membuat para kompetitor
kecil terpaksa gulung tikar dibantai oleh “promo” tiada henti dari para raksasa
tersebut.
Berdasarkan analisis terkai gojek dan grab
ini, suatu pekerjaan memang tidak ada salahnya apapun pasti baik sesuai dengan
:
Dasar dalil : “innamal A’malu bin niyyat”.
5. Fenomena
Club atau diskotik yang merambah pada pelanggaran norma, hukum, dan etika yang
dilakukan oleh anak-anak remaja, dimana pada umumnya meliputi penyalahangunaan
narkoba dan seks bebas.
Semakin bertambahnya tua bumi
semakin bertambahnya tua dunia, semakin pula pudarnya norma, huku, yamh
sebagian besar di lakukan khalayak remaja misalkan berjoget ria di dalam sebuah
gedung club atau diskotok yang nantinya selalu diselingi dengan yang namanya
penggunaan narkoba juga hubungan seks bebas. Pastinya remaja zaman sekarang
akan melakukan mabuk-mabuk an untuk membuat dirinya ngeflay untuk sesaat.
Sesuai qaidah fiqhiyyah Kegiatan Dugem ini
bisa dianalisis masuk ke dalam Kaidah Fikih yang pokok yaitu sesuai :
الضرر يزال
“kemudharatan itu harus dihilangkan”,
Selain
itu juga ada dalil yang menguatkan :
“Apa apa yang memabukkan dalam
kadar yang banyak, maka dalam kadar sedikitpun ikut haram”.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Terjadinya fenomena sosial ini
akan memberikan perubahan sosial yang mengarah pada sisi negatif atau sisi
positif. Kaidah fiqih berfungsi untuk mengkelompokkan dan mengkonsolidasikan
ketentuan-ketentuan fiqih yang identik di bawah aturan-aturan yang universal
dan menyeluruh.
3.2 Saran
Menyadari bahwa penulis masih
jauh dari kata sempurna,kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang
dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik
atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan
dari bahasan makalah yang telah dijelaskan.Untuk bagian terakhir dari makalah
adalah daftar pustaka.Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar
pustaka makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Wahhab
Abdul, 2003, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta; Pustaka Amani.
Sjmuni
A.Rahman, 1999, Ushul Fiqh, Jakarta, Pustaka Jaya.
Mukhlis Usman,
2002, Kaidah-kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah Pedoman Dasarr Dalam Istinbath Hukum
Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
https://www.google.com/search?q=fenomena+sosial+&ie=utf-8&oe=utf-8.https://www.google.com/search?q=qaidah+fiqhiyah&ie=utf-8&oe=utf-http:/wongbatur.blogspot.com/2104/11/pengertian-sumber-dan-contoh-qawaid.html?m=1



Komentar
Posting Komentar